Pelecehan Seksual; Bentuk dan Dampaknya.

-

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jika Anda termasuk orang yang cukup aktif di media sosial Twitter, mungkin Anda ingat dengan hashtag #MeToo. Hashtag #MeToo sebenarnya telah dipopulerkan sejak satu dekade silam oleh seorang aktivis yang bernama Tarana Burke. Namun pada Oktober 2017, hashtag ini di-viral-kan kembali oleh seorang aktris Hollywood, Alyssa Milano.

Hashtag #MeToo ini merupakan aksi solidaritas bagi para korban pelecehan seksual. Aksi ini bertujuan untuk mengajak para korban agar berani mengungkapkan sexual harassment yang pernah dialaminya. Selain itu, aksi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan menghentikan kebisuan tentang sexual harassment.

Hashtag #MeToo mendapatkan banyak respon dari berbagai kalangan. Tidak hanya perempuan, kaum laki-laki yang simpati dan peduli terhadap isu sexual harassment pun ikut meramaikan aksi ini.

Seperti yang kita tau, media sosial mempunyai pengaruh yang besar dalam menyebarkan informasi. Dalam hitungan hari, hashtag ini menjadi trending di berbagai negara. Sebut saja Jerman, Perancis, negara-negara Arab, Korea dan lain-lain.

Di Indonesia sendiri, kita bisa menemukan banyak tweet yang ber-hashtag #MeToo. Selain itu ada juga hashtag #MulaiBicara yang digagas oleh Lentera Sintas Indonesia pada 2016 lalu. Tujuan keduanya sama, yaitu agar kita aware terhadap isu sexual harassment.

Menurut catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2018 yang diterbitkan pada bulan Maret lalu, di ranah publik terdapat 708 kasus pelecehan seksual. Angka tersebut merupakan angka yang tercatat karena adanya pelaporan dari korban. Saya yakin jumlah yang sebenarnya lebih besar dari itu. Karena kebanyakan korban sexual harassment enggan untuk melaporkan hal yang mereka alami.

Selama ini, masyarakat menganggap bahwa pelecehan seksual hanya terbatas pada pemerkosaan. Namun sebenarnya tidak demikian. Sebagai contoh, sekitar dua bulan yang lalu seorang public figure Indonesia mendapatkan pesan bernada tidak senonoh dari seorang pria. Pesan tidak senonoh tersebut dapat dikategorikan sebagai sexual harassment.

Jadi sebenarnya apa saja yang termasuk tindakan sexual harassment?

Menurut Komnas Perempuan, sexual harassment merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non fisik yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Beberapa tindakan yang termasuk sebagai sexual harassment diantaranya adalah siulan, kerlingan atau main mata, komentar, colekan atau bahkan sentuhan paksa di bagian tubuh seseorang. Suatu tindakan dapat dikatakan sebagai sexual harassment jika seseorang merasa tidak suka dan merasa tersinggung dengan apa yang dilakukan orang tersebut.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual diantaranya:
Pelecehan fisik

Tindakan yang termasuk pada pelecehan fisik yaitu tindakan yang mengarah pada sentuhan yang tidak diinginkan atau sentuhan di bagian tubuh yang tidak seharusnya. Contohnya mencium, memeluk, mengelus, menempelkan tubuh dan sentuhan fisik lainnya.

Pelecehan lisan

Cat calling atau siulan merupakan contoh dari pelecehan lisan. Termasuk komentar yang tidak diinginkan mengenai kehidupan pribadi, bagian tubuh, penampilan dan lelucon yang bermuatan seksual.

Pelecehan isyarat

Body language yang bernada seksual seperti kerlingan mata, menjilat bibir atau menatap penuh nafsu termasuk pelecehan isyarat.

Pelecehan visual

Pelecehan visual biasanya terjadi saat seseorang mengirim atau memperlihatkan konten pornografi berupa foto, gambar kartun atau poster. Bisa juga berupa tulisan yang dikirim via media elektronik, seperti email, SMS atau WhatsApp.

Pelecehan psikologis/ emosional

Ajakan kencan berkali-kali secara paksa, bahkan dengan menggunakan kata-kata yang berbau seksual termasuk ke dalam pelecehan emosional.

Sexual harassment bisa terjadi pada siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki, tua maupun muda. Pelakunya pun bisa siapa saja. Bisa jadi orang tersebut berada di ranah personal/ privat Anda, contohnya orang yang mempunyai hubungan darah dengan Anda (ayah, ibu, kakak, adik, paman, kakek dan lain-lain), orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan Anda, ataupun orang yang mempunyai relasi intim dengan Anda (pacar).

Contohnya, kasus pencabulan yang dialami oleh seorang siswi SMP oleh ayah dan pamannya di Toba Samosir. Atau kasus sexual harassment yang dialami oleh seorang wanita berusia 21 tahun oleh pacarnya di Toapaya, Bintan.

Pelaku juga bisa jadi orang yang berada di ranah publik/ komunitas Anda. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman kerja ataupun orang yang tidak dikenal.

Contohnya kasus yang baru-baru ini terjadi di Pennsylvania, Amerika Serikat oleh ratusan pastor kepada ribuan anak. Atau kasus yang terjadi di Rumah Sakit di Surabaya yang melibatkan seorang perawat dan pasien. Dan juga kasus pelecehan yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya di Depok.

Sexual harassment juga bisa terjadi dimana saja, di rumah, sekolah, tempat kerja, angkutan umum dan lain-lain.

Untuk pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja biasanya hal tersebut dipengaruhi oleh suatu kondisi dimana seseorang dengan jabatan yang lebih tinggi melecehkan dan mengintimidasi orang lain yang posisinya lebih rendah dengan iming-iming baik jabatan. Dalam hal ini terdapat penyalahgunaan otoritas.

Bahkan seiring dengan perkembangan teknologi, sexual harassment tidak hanya terjadi di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Contoh terbaru pelecehan di dunia maya adalah kasus yang melibatkan seorang rapper terhadap salah satu anggota girl band Korea. Pernyataan dan perilaku seksis yang merendahkan dan menghina artis Korea oleh rapper tersebut termasuk ke dalam tindakan gender harassment.

Selain gender harassment, pelecehan di dunia maya antara lain; unwanted sexual attention atau perhatian seksual yang tidak diinginkan, grooming, sexting dan doxing atau mencari tau dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang.

Meskipun tindakan sexual harassment merupakan tindakan yang  tidak menyenangkan dan bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal, namun pada kenyataannya banyak korban yang tidak melaporkan kasusnya. Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari ketidaksadaran bahwa apa yang dialaminya merupakan pelecehan, merasa malu, takut orang lain tidak percaya bahwa dirinya adalah korban pelecehan, dan takut akan konsekuensi.

Dampak yang mungkin muncul pada korban sexual harassment antara lain:
Depresi

Korban sexual harassment dapat mengalami depresi untuk jangka panjang. Depresi yang mereka alami umumnya dipicu oleh rasa ragu-ragu terhadap diri sendiri dan menyalahkan diri sendiri.

Post Traumatic Stress Disorder (PTSD)

Gejala PTSD seperti mengalami trauma dan menghindari orang-orang atau hal-hal yang dapat mengingatkan pada peristiwa pelecehan yang dialaminya dapat dialami oleh korban.

Tidak mau bersosialisasi

Rasa takut dan malu karena pernah mengalami pelecehan membuat korban menarik diri dari pergaulan.

Rendahnya rasa percaya diri

Trauma dan rasa malu karena pelecehan pun bisa menyebabkan rendahnya rasa percaya diri korban.

Jika Anda mengalami perlakuan pelecehan seksual, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
  • Bersikap tegas dan memberi teguran. Katakan dengan tegas bahwa Anda tidak suka diperlakukan demikian dan apa yang dilakukannya termasuk pelecehan.
  • Ceritakan pada orang terdekat untuk meminta solusi dan bantuan. Dukungan dari orang terdekat sangat Anda butuhkan di saat-saat seperti ini.
  • Laporkan pada pihak yang terkait. Jangan lupa untuk mencatat setiap kejadian yang dialami sebagai barang bukti.

Sedangkan tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk menghindari sexual harassment adalah tetap waspada dimana pun Anda berada. Siapkan alat yang dapat membantu Anda untuk pertahanan diri, seperti alat kejut listrik atau semprotan merica.

Demikian penjelasan singkat mengenai pelecehan seksual. Selalu berhati-hati dimana pun Anda berada. Stay safe!

- Advertisement -

Share this article

Recent posts

Popular categories

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini